Labels

Sabtu, 07 Juli 2018

PROGRAM UMROH TERBARU

Sahabat jamaah Sebentar lagi kita akan menghadapi Ibadah Haji Atau Idul Adha. Dan biasanya permintaan umroh akan sangat meningkat pesat .. Dan kali ini Alkaunain dan team menyediakan PROMO Super UMROH Tanpa DP artinya .. Tanpa membayar DP anda atau calon jamaah anda sudah bisa berangkat umroh ..
Program Umroh ini bekerja sama dengan salah satu pembiayaan syariah dan bebas RIBA, Maka dari itu ini adalah kesempatan emas agar bisa mendapatkan lebih banyak jamaah ..
Proses Ijab dan Cicilan semuanya tanpa adanya RIBA dan tidak adanya denda keterlambatan ...
Calon jamaah hanya cukup membayar administrasi sebesar Rp. 750.000 sedangkan untuk cicilan dimulai dari Rp. 30.000/hari
Jangka waktu cicilan bisa di atur sesuai dengan kemampuan calon jamaah ..
PROMO Umroh program ini berlaku hingga 30 Agustrus 2018.
Kesempatan terbatas ini bisa anda informasikan ke sanak saudara dan handai taulan yang membutuhkan informasi travel umroh. Wujudkan impian anda menuju baitullah..
Mungkin anda bertanya-tanya tentang hukum orang berangkat umroh dengan program cicilan ?
untuk memperkuat keyakinan dan niat berangkat ibadah umroh Kami sajikan beberapa pendapat yang sangat jelas dan detail

Bahwa Fatwa MUI no 29 tahun 2002..
Yang membolehkan hukumnya menggunakan dana talangan Haji dan Umroh,Namun khusus untuk Haji karena sifatnya wajib tidak boleh sebelum lunas berangkat haji,karena sifat berhaji jika sudah mampu dan tidak wajib haji jika tidak mampu.
Namun Ulama berpendapat,karena hukum daripada berumroh adalah sunnah,maka ulama sepakat membolehkan menggunakan dana talangan Umroh walaupun sudah melakukan umroh baru kemudian membayar dengan cara mencicil..
Jadi Maaf kadang orang awam hanya melihat hukum secara fikiranya saja,ini boleh itu tidak boleh. Berbeda dengan ulama menggambil suatu patokan hukum berdasarkan ilmu hadist dan quran.
Semua sudah ada Fatwa Ulama yang membolehkan,Jadi kita yang awam ikut Ulama sudah aman insya Allah.

Dan Mui pun sudah mengatur,kalaupun menggunakan dana talangan umroh harus menggunakan LKS(Lembaga Kuangan Syariah) diluar itu hukumnya haram krn bersifat Riba,Kalau LKS menggunakan system Mudharabah atau Ijarah sehingga ada ada bunga tetapi yang ada adalah Bonus/Ujroh yang didapatkan oleh sang pemberi dana. dan sifatnyapun masih dlm kategori wajar.
Apalagi ini sangat membantu masyarakat yg ingin sekali umroh namun tidak bisa membayar Cash Tapi kalau mencicil bisa,nah inilah solusi mereka.
Bahkan memberikan pinjaman Tanpa ada Jaminan dan jika ybs/jamaah meninggal dunia atau wafat di mekkah maka pembiayaan dianggap Lunas sehingga tidak membebani ahli warisnya..
Baim Nanya : Kalo baik telat bayar cicilan gimana cang haji ?
Cang Haji Jawab :
Tidak ada denda apapun jika terlambat sifatnya hanya menegur namun perusahaan diperbolehkan mengambil denda jika dianggap sudah TERLALU,namun itu tidak akan masuk kedalam kentungan perusahaan,itu akan masuk ke dana CSR yang akan dikembalikan ke masyarakat..
Seperti itu yang kami ketahui sebagai ex Kepala Cabang di Bank Syariah dan alhamdulillah kami menanyakan kepada pihak Amitra,apakah ada yang telat membayar apalagi sampai tidak bayar sama sekali?
Jawaban Mereka hanya sekitar 0,00000000001% yang melakukan itu karena mereka sadar dr hati ini adalah ibadah,mereka akan tahu resikonya jika tidak membayar sayang ibadah mereka.
Tunggu apalagi ...

PT.ALKAUNAIN TOUR AND TRAVEL
Jl. H. Kelik No.22, RT.4/RW.8, Klp. Dua, Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11550

KONTAK INFO : 0896-6212-0969

PENDAFTARAN UMROH >>>  DI SINI

0 komentar:

Posting Komentar